Polisi Bahasa, Perlukah?

15 April, 2009 | Edisi: | Kategori: Berita Gejala

Oleh Wahyu Adi Putra Ginting

Bulan Bahasa Tahun 1930 Saka ini diwarnai aksi unjukrasa sejumlah besar unsur masyarakat penutur bahasa Indonesia. Titik unjukrasa terpenting, menurut pengamatan LIDAHIBU, berada di Jakarta, tempat dilangsungkannya Kongres Nasional Bahasa Indonesia (KONABI). KONABI, yang diadakan selama empat hari, dari 28 Oktober sampai 1 November, sejak pembukaannya sudah ditanggapi dengan aksi demonstrasi yang menuntut dihilangkannya konsep “baku” dan konsep “baik dan benar” yang selama ini dianggap hanya hidup sebagai pemeo (slogan) saja dan cenderung menciptakan suasana bahasa yang beku dan kaku. Pengunjukrasa, yang rata-rata berasal dari kalangan penutur-muda, memprotes sikap Lembaga Pemeliharaan Martabat Bahasa Indonesia yang berencana untuk membuat suatu satuan baru di Departemen Kepolisian Negara Bahasa Indonesia, yaitu Polisi Bahasa.

Dengan perjuangan yang patut diperhitungkan, LIDAHIBU berhasil menemui dan mewawancarai salah satu perumus konsep Polisi Bahasa ini, Bapak Timur Adiluhung. Beliau juga salah satu orang yang menjadi pemimpin sidang-sidang di KONABI. Kepada LIDAHIBU beliau menyatakan keprihatinannya atas riwayat-kini bahasa Indonesia, yang disebutnya telah menjadi acakadul.

“Kalau warga Negara Bahasa Indonesia tidak peduli pada ketahanan dan martabat Bahasa Indonesia, saya yakin bahasa pemersatu kita ini sedang menuju ke titik akhir perjalanannya sebagai lingua franca. Bahasa Indonesia, dalam waktu yang tak kita sadari singkatnya, akan menjadi bahasa-mati. Anak-cucu kita akan kehilangan jejak untuk menyusuri perbendaharaan kata bahasa Indonesia. Akhirnya, bahasa Indonesia kehilangan penutur asli. Meskipun ini adalah hal yang kita takuti, apa ini yang kita ikhlaskan?” ucap beliau dengan nada yang hampir-hampir datar.

Agenda perumusan pembentukan satuan kepolisian baru bernama Polisi Bahasa ini memang menuai silat-lidah silat-pikir. Di satu sisi, mereka yang mengiyakan rencana ini beranggapan bahwa keadaanlah yang membuat rencana ini muncul. Mereka berpendapat bahwa tabiat berbahasa para penutur bahasa Indonesia, dari kaum cerdik-pikir, anak gaul, sampai dengan pejabat terasnya, sudah melewati batas toleransi.

Bahkan, ada seorang ahli linguistik-kejiwaan (psikolinguistik), yang mempresentasikan hasil penelitiannya selama lima tahun terakhir, yang berkesimpulan bahwa gejala mencampurkan bahasa Inggris dalam bertutur lewat bahasa Indonesia bukanlah lagi sebuah gejala dengan alasan sesederhana “agar terlihat gaya, agar terlihat cendikia”. Ahli tadi memaparkan, dari sudut pandang linguistik kejiwaan, kebanyakan penutur bahasa Indonesia yang menjadi sampel penelitiannya mengalami sebuah keadaan yang ia sebut “pelatardepanan” dalam berbahasa. Ia berkesimpulan, ketika berbicara dalam bahasa Indonesia, rata-rata responden mengaku bahwa, dalam banyak kasus, mereka terlebih dahulu “menemukan” kosakata dalam bahasa Inggris, yang senada dengan pesan yang ingin disampaikan, daripada kosakata bahasa Indonesia. Hal ini, seperti diungkapkan ahli tadi, berkaitan dengan fakta bahwa banyak sekali penutur bahasa Indonesia yang tidak memiliki pengetahuan (baca: perbendaharaan - red) kosakata bahasa Indonesia yang memadai untuk mengakomodir nalar-makna yang akan mereka lontarkan. “Rata-rata responden penelitian saya gagal dalam tahap penyandian semantik,” ungkapnya menutup presentasi ilmiahnya, yang menjadi makalah pembuka KONABI itu.

Sementara itu, pernyataan yang berbeda muncul dari pihak pemrotes. Ketika ditemui sesaat sebelum memulai aksi damai menuntut transparansi perumusan konsep satuan Polisi Bahasa, salah seorang “korlap” demonstrasi menyatakan dirinya tidak bisa mengerti mengapa Lembaga Pemeliharaan Martabat Bahasa Indonesia tidak dengan lapang dada menerima kenyataan bahwa, pada akhirnya, penuturlah yang menentukan hidup-matinya sebuah bahasa. Dia juga menyayangkan ketidakpedulian lembaga tersebut terhadap fakta bahwa bahasa adalah sesuatu yang liar dan tidak akan pernah bisa “disutradarai” dengan mutlak. “Aku paham kekhawatiran mereka. Aku ngerti bahwa mereka tidak lagi membahas bahasa secara hakiki kebahasaan saja. Mereka memasukkan unsur lain sejenis nasionalisme, semangat kebangsaan, persatuan dalam keberagaman, dan lain sebagainya. Tapi mereka sendiri tak sadar bahwa Bahasa Indonesia itu sendiri telah menggerus dengan ganas keberadaan bahasa daerah. Apa ini yang harus dikorbankan demi sesuatu yang mereka bayangkan sebagai ‘persatuan’ itu? Terlebih, mereka mempersiapkan satu unit yang disebut Polisi Bahasa. Gilak, brur! Bahasa kok ada polisinya. Kalau memang mau membangun kesadaran berbahasa Indonesia, jangan rencanakan sebuah agenda penindasan gitu, dong. Sistem pendidikan bahasa Indonesia itu yang perlu diperkuat. Ini namanya lempar batu sembunyi-sembunyian. Udah salah dari awal, giliran hasilnya begini, eh, malah mau nampar orang!” ungkap sang “korlap” dengan gigih.

Bagaimana pun juga, rencana pembentukan Polisi Bahasa ini tidak bisa dirumuskan dengan mengandalkan kekuatan mutlak sepihak saja. KONABI seharusnya dapat menjadi lahan pertemuan damai bagi pemerhati dan penutur bahasa Indonesia. LIDAHIBU sendiri yakin bahwa kesadaran nasionalisme lewat kesetiaan terhadap bahasa pemersatu tidak akan muncul jika pengetahuan dan pemahaman bahasa Indonesia, beserta sejarah dan perkembangan kekiniannya, tidak tersampaikan lewat pendidikan dini. Buat apa bicara nasionalisme berbahasa kalau buku-buku materi perkuliahan saja lebih banyak yang menggunakan bahasa Inggris? Ini namanya besar pasak dari tiang, nafsu memuncak tenaga kurang.

  • Share/Save/Bookmark
(Berikan Rating)
Loading ... Loading ...

Berikan Komentar