Bahasa PSSI
21 April, 2009 | | Kategori: Tajuk RencanaOleh Redaksi LIDAHIBU
Sebelum benar-benar meyakinkan masyarakat Indonesia bahwa PSSI akan sanggup menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik, ada baiknya PSSI harus meneliti kembali bahasa yang digunakannya. Pasalnya, sehari sebelum digelarnya Musyawarah Luar Biasa PSSI, beredarlah versi lain draf pasal kriminal dalam Statuta PSSI, yang berbeda dari draf awal yang telah disetujui FIFA, bahkan diindikasikan melanggar Statuta Standar FIFA.
Versi lain soal kriminal, yaitu pada pasal 35 butir 4 berbunyi, “The members of the executive committee…shall not being guilty of a Criminal Offense..“(sic).
Dalam draf awal Statuta PSSI yang telah disetujui FIFA, yang terlampir pada surat persetujuan FIFA tanggal 16 Februari 2009 berbunyi,”The members of the executive committee…must not found guilty of a criminal offense…“(sic). Frase “must not found guilty” telah diubah menjadi “shall not being guilty.”
Harus disadari bahwa adanya perubahan ini akan sangat mempengaruhi makna yang ada. Penggunaan kata bantu (modal auxiliary) must mempunyai arti ‘harus’, ‘tidak boleh tidak’, atau ‘tidak ada pilihan lain selain yang ditawarkan’. Penggunaan kata must sebagai kata yang bersifat perintah mempunyai posisi yang sangat tegas (must bahkan berada di atas kata should dan ought to). Sedangkan, shall mempunyai arti yang lebih lunak dan tidak terlalu memaksakan suatu kewajiban. Misalnya, kalimat “Shall I open the door?” bisa diartikan “Do you want me to open the door?”. Kalimat ini tidak memperlihatkan adanya ketegasan.
Statuta FIFA berbunyi, “The members of the executive committee..must not have been previously found guilty of a criminal offense” (sic) [pasal 32 butir 4]. Penggunaan kata bantu, perfect passive, dan kata keterangan previously menunjukkan bahwa orang yang sebelumnya pernah terbukti tindak pidana kriminal tidak bisa menjadi anggota komite eksekutif dan ini tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Sebelum pembahasan coba lihat lagi kutipan-kutipan yang ada dalam draf tersebut. Lihat perbedaan penggunaan huruf kapital pada frase criminal Offense versi PSSI dan FIFA, terlihat ketidak-konsistenan. Lalu coba lihat tata bahasa tata bahasa yang dipakai dalam draf versi PSSI baik versi asli maupun versi lainnya. Tata bahasanya amburadul. Kalimat itu harus menggunakan bentuk kalimat pasif, “must not be found guilty.” Found adalah kata kerja bentuk ketiga yang tak bisa dikawinkan dengan “must” yang butuh pasangan kata kerja bentuk pertama dalam kalimat positifnya. Frase kata kerja “shall not being guilty” seharusnya “shall not be found guilty.” Shall pun tidak bisa diikuti dengan being dalam kalimat positif.
Sekarang kita lihat versi Bahasa Indonesianya. Ternyata dalam versi Bahasa Indonesia, pasal tersebut berbunyi, “Anggota komite eksekutif…harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal pada saat kongres…” Ini berarti seseorang yang pernah bersalah (menyalahi hukum), tetapi pada saat kongres tidak sedang dinyatakan bersalah dapat menjadi anggota eksekutif. Bukankah ini suatu pelintiran dari Statuta Standar FIFA? Kalau untuk perkara sederhana ini saja, PSSI harus membenahi segala sesuatunya, bagaimana nanti dengan perkara besar seperti ambisi menjadi tuan rumah piala dunia 2022? Hanya Entah yang tahu.
Sumber Wacana: KOMPAS Minggu 19 April 2009

Bapak Nurdin Halid perlu dicari komentarnya nih….
Wuaduh… ya susah, doi kan sedang merana dalam bui.
oh PSSI! yang namanya organisasi, atas apa pun bidang geraknya, tetap punya andil dalam pemlesetan bahasa. Maka, manusia-bahasa adalah manusia translendetan yang selalu berslendetan pada peluang-licik mendapat keuntungan. uhuk-uhuk…