Bukan Bob Si Napi Badung

30 Januari, 2010 | Edisi: | Kategori: Berita Gejala

bukan bob si napi badung

bukan bob si napi badung

Oleh Nikodemus Wuri Kurniawan

Siapa yang ingin masuk penjara? Jika pemakaian kata penjara masih menimbulkan kesan menyeramkan, bagaimana jika kata tersebut dan pertanyaannya kita ubah menjadi Siapa yang ingin masuk ke lembaga pemasyarakatan? Tampak lebih resmi, lebih eufemistis, bukan? Jika tetap tak ada yang tertarik, bagaimana dengan yang ini, Siapa yang ingin masuk sel mewah?

Yang terakhir disebutkan tentu masih hangat dalam benak manusia Indonesia-fresh from the oven, begitu kata orang yang suka berkeletah. Bui mewah, rutan mewah, atau istana dalam penjara, penjara bintang lima, dan seabrek sebutan lainnya tampak digdaya dalam menggambarkan ironi.

Menariknya, kasus ini terbongkar setelah ada inspeksi mendadak dari Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum ke Rutan Pondok Bambu, Minggu (10/1). Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa baru sekarang? Haruskah dibentuk tim khusus terlebih dahulu hingga kasus seperti ini terbongkar? Pemberantasan mafia hukum memang sudah digaungkan (lagi) pada bulan Desember 2009. Bahkan seperti yang dikutip dari detikNews, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,  dalam pidato untuk menyambut hari antikorupsi, telah menekankan adanya pembersihan institusional untuk memberantas mafia hukum (8/12/09). Dengan melihat rentang waktu antara ‘perintah’ presiden dengan temuan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, bisakah kita katakan bahwa presiden pun ternyata telah dibodohi oleh bawahannya? Namun, yang jelas, untuk kasus sel mewah dan mafia hukum, orang miskinlah yang menjadi korban terparah.

Selain itu, pembentukan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum juga patut dicermati dan keberadaannya harus terus dikawal oleh rakyat, jangan sampai Satgas ini hanya perkasa di awal tugasnya, namun loyo dalam proses selanjutnya, atau jangan sampai Satgas ini hanya bisa memperlihatkan tajinya saat sepak terjangnya dirubung oleh mata kamera dan tertulis dalam media massa, namun tak berdaya ketika semua pewartaanitu tidak ada.

dikotomi WC

dikotomi WC

Seperti apakah sel mewah yang diinspeksi oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum? Sel tersebut benar-benar luar biasa. Abdi negara yang korup, yang abai semantik, dan dengan segala pembenarannya benar-benar telah memfungsikan ruangan rutan layaknya hotel bintang lima, lengkap dengan pendingin ruangan, sofa empuk, kulkas, televisi layar datar, telepon seluler, ranjang yang nyaman, fasilitas karaoke, bahkan perawatan wajah, dengan harga yang tak dapat dijangkau oleh tahanan biasa. Penghuninya tentu harus merogoh koceknya dalam-dalam jika ingin menempati sel mewah itu. Sementara tahanan lain jadi ‘ikan sarden’, berimpit-impitan dalam sel kecil, tahanan berkantong tebal dengan sel mewahnya leluasa dalam usaha untuk ‘memaksimalkan kenikmatan, meminimalkan kesakitan.’

Lebih lanjut, kasus sel mewah ini tak hanya membongkar sistem dan mentalitas sumber daya manusia yang bobrok, kasus ini juga membongkar pelanggaran dalam berbahasa. Salah satunya adalah pemakaian istilah rumah tahanan. Istilah tersebut berarti ‘tempat orang yang ditahan sementara atau dikenakan hukuman kurungan’. Dengan kata lain, jika seseorang telah divonis atau mempunyai kekuatan hukum tetap, ia pasti dengan senang hati meninggalkan rumah tahanan dan mempersiapkan dirinya untuk mendekam di lembaga pemasyarakatan. Artalyta Suryani (ada juga yang menulis Arthalyta Suryani) atau Ayin, terpidana kasus suap Rp 6 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan, misalnya, ternyata tidak dipindahkan ke LP, walaupun telah mendapat hukuman lima tahun penjara. Ia bukanlah satu-satunya orang yang mendapat keistimewaan. Nurdin Halid juga diperlakukan sama istimewanya. Ia tetap tinggal di Rutan Salemba sampai bebas tanpa pernah menjejakkan kakinya di LP.

Jika bahasa Indonesia sebenarnya membedakan istilah rumah tahanan, dan penjara atau LP, bahasa lain, yaitu bahasa Inggris, tampaknya menawarkan hal yang serupa. Dalam hal ini, bahasa Inggris memakai kata prison dan jail. Merriam-Webster’s 11th Collegiate Dictionary menerangkan bahwa prison berarti ‘an institution for confinement of persons convicted of serious crimes‘, sedangkan jail berarti ’such a place under the jurisdiction of a local government for the confinement of persons awaiting trial or those convicted of minor crimes‘. Dari definisi kedua kata tersebut, terlihat bahwa jail memang dikhususkan untuk orang yang sedang menunggu proses hukuman atau bisa juga untuk orang yang melakukan tindak pidana ringan. Hal ini tentu mirip dengan konsep rumah tahanan di Indonesia.

Penjara Melahirkan Istilah

Tak hanya sekarang, dalam banyak masa yang berbeda, penjara memang selalu menarik perhatian. Istilah-istilah juga bermuculan mengiringi keberadaan lembaga ini. Panopticon, sebuah konsep penjara ciptaan Jeremy Bentham yang dipersiapkan untuk menggantikan konsep penjara konvensional, menjadi salah satunya. Jika ditilik secara etimologis, panopticon berasal dari opticon yang artinya ‘melihat’ dan pan yang artinya ’semua’. Berbeda dengan penjara konvensional dengan sel yang berliku-liku, panopticon dibuat melengkung 1800 atau 2700 dengan sebuah pos pengawas di tengah. Desain penjara seperti ini memungkinkan pengawas penjara mengawasi semua tahanan tanpa disadari dan diketahui oleh para tahanan. Dengan demikian, tahanan dapat bertingkah laku secara wajar seperti yang seharusnya. Walaupun berhasil membuat konsep panopticon, Bentham tak bisa melihat konsepnya terwujud. Namun, dalam masa modern ini, ada beberapa penjara yang terpengaruh oleh konsep panopticon, misalnya penjara Presidio Modelo di Kuba (tahanan yang terkenal dari penjara ini adalah Fidel Castro), Chi Hoa di Vietnam, dan penjara Carabanchel di Spanyol.

Lain masa lain cerita. Dalam situasi konflik, keberadaan penjara bahkan bisa saja diabaikan. Aswi Warman Adam dalam “Bahasa dan Pelanggaran HAM” menyebutkan bahwa pada sekitar tahun 1965 di daerah Jawa Timur, seperti Kediri dan Jombang, orang-orang yang dituduh G30S cukup banyak. Aparat pemerintah setempat ternyata tak punya  dana untuk memberi makan tahanan. Tindakan yang diambil selanjutnya adalah sebuah perintah agar orang-orang tersebut disukabumikan, ‘dibunuh’. Hal senada yang abai penjara juga dapat ditemukan pada istilah disekolahkan, ‘perintah komandan kepada prajurit untuk menghabisi orang atau kelompok tertentu.’ Pada tahun 1965, muncul istilah dibon atau dipinjam dari tempat tahanan yang berlaku di kalangan tahanan politik. Waktu pengebonan bisa siang atau malam. Meskipun begitu, waktu pengebonan mempunyai efek yang berbeda. Di penjara Wirogunan Yogyakarta, misalnya, bon pagi berarti ‘dikirim ke Pulau Nusakambangan’, sedangkan bon malam berarti ‘dibunuh di Gunung Kidul’.

Adakah istilah lain yang bisa dipakai untuk menggambarkan penjara? Penjara, bui, Lembaga Pemasyarakatan, hotel prodeo (prodeo = gratis), rumah tahanan memang sudah lazim di telinga. Namun, jika tak ingin merasa terpenjara dengan penggunaan kata-kata tersebut, bahasa Indonesia juga mempunyai beberapa kata lain yang menyuarakan penjara, seperti kerangkeng, kurungan, lokap, rumah pasung, tangsi, terungku, sengkeran, interniran, pengasingan, rumah tidak berdapur, rumah perai, dan rumah tutupan. Di samping itu, Pramoedya Ananta Toer, dalam Mereka Yang Dilumpuhkan, bahkan menggunakan kata bubu (arti kamus: ‘alat untuk menangkap ikan yang dibuat dari saga atau bambu yang dianyam-ikan dapat masuk, tapi tak bisa keluar lagi’) untuk menyebut ‘penjara’, sedangkan manusia bubu untuk menyebut ‘tahanan’.

Penutup

Kasus sel mewah memang bukan kisah “Si Bob, Napi Badung” yang berambisi kabur dari penjara dengan membodohi sipir penjara yang memang pandir, lengkap dengan segala kelucuan ala penjara. Kasus sel mewah benar-benar tidak lucu dan sangat tidak lucu jika penyelesaiannya hanya dengan kata-kata tanpa ada tindakan nyata dan revolusioner. Dalam hal perbendaharaan kata, penjara yang menjadi semacam komunitas ‘eksklusif’, sebagai hasil dinamika individu-individu di dalamnya, telah melahirkan banyak kata yang hidup dengan kesan-kesannya sendiri. Kesan yang akan sangat terasa bagi para penghuninya.

  • Share/Save/Bookmark
(Berikan Rating)
Loading ... Loading ...

Berikan Komentar